“Berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali. Dikenakan tarif 0 (nol) rupiah,” tegas Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.
Untuk mendapatkannya, eks Mahid harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ditempat eks Mahid menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.
Permohonan visa bagi eks Mahid diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau pejabat imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Sebagai wujud konkrit, untuk pertama kalinya Kemenkumham mengeluarkan visa izin masuk kembali kepada salah seorang eks Mahid atas nama Sri Budiarti. Secara simbolis, dokumen tersebut diserahkan Yasonna kepada Sri Budiarti saat pertemuan dengan eks Mahid.
Mayoritas eks Mahid di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Dan sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks Mahid dari negara lain.
Sekitar 50 orang eks Mahid hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Selain eks Mahid Belanda, perwakilan eks Mahid/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.
Discussion about this post