Menurutnya, Suket yang diterbitkan Disdukcapil bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT dan DPTb merupakan warga masyarakat yang telah terdaftar sebagai penduduk Wakatobi secara resmi yang dibuktikan dengan Nomor Induk Keluarga (NIK).
Pemilih yang mengantongi KTP-el dan Suket, kata Rajab diberikan waktu mencoblos satu jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS berakhir.
Penulis: Deni La Ode Bono
Discussion about this post