PENASULTRAID, KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang menyeret sejumlah nama komisioner Bawaslu dan KPU Konawe pada Jumat 4 Oktober 2024.
Dalam perkara ini, yang menjadi teradu ada empat orang. Secara berurutan mereka masing-masing, Restu (anggota Bawaslu Konawe), Abuldan (ketua Bawaslu Konawe), Ijang Asbar (anggota KPU Konawe) dan Ramdhan Rizki Pratama (anggota KPU Konawe).
Pada sidang yang digelar secara hibrida di Ruang Sidang DKPP Jakarta dan Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 9.00 WIB ini, Ketua Majelis Pemeriksa Heddy Lugito sebelum menskor sidang hingga usai salat Jumat menegaskan agar para pihak yang hadir memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
“Saya tidak mau dengar siapapun berbohong di ruang sidang ini dan berdalil macam-macam hanya untuk membenarkan perbuatan yang busuk. Tolong itu dicatat,” tegas Heddy mengingatkan.
Seketika itu pun suasana langsung hening. Tak lama berselang, Ketua DKPP itu kembali meminta agar pengadu, saksi, teradu hingga pihak terkait jujur dalam memberikan keterangannya.
Discussion about this post