“Misalnya pemakaian 24 jam secara non stop atau tanpa henti. Padahal sebelumnya pemakaian secara full hanya 12 jam untuk listrik rumah tangga. Ini tentu akan akan mempengaruhi pemakaian energi listrik,” kata Syamsul.
Sementara terkait ketentuan subsidi PLN, hal itu sudah diatur oleh pusat, sehingga PLN di daerah hanya mengikuti ketentuan tersebut.
“Ketentuannya hanya kWh 450 dan 900 untuk listrik rumah tangga. Kami di daerah mengikut ketentuan pusat,” terang Syamsul Kamal.
Discussion about this post