Sementara terkait ketentuan subsidi PLN, hal itu sudah diatur oleh pusat, sehingga PLN di daerah hanya mengikuti ketentuan tersebut.
“Ketentuannya hanya kWh 450 dan 900 untuk listrik rumah tangga. Kami di daerah mengikut ketentuan pusat,” terang Syamsul Kamal.
Ia mengaku, pihaknya memiliki aplikasi PLN Mobile dimana salah satu fiturnya terdapat layanan pengaduan pelanggan.
“Ini memudahkan pelanggan dalam mengadukan permasalah, termasuk memonitor penggunaan listrik dan pembelian token serta engajukan layanan pengubahan daya dan lainnya,” tambah Syamsul.
Sementara Muhammad Ilyas dari Dinas ESDM membahas mengenai peran pemda dalam memberikan pelayanan ketenaga listrikan, khususnya pada daerah terisolir. Sedangkan Heri Susanto membahas peran Ombudsman dalam melakukan pengawasan pelayanan publik disektor Kelistrikan.
Heri mengatakan masalah yang sering diadukan terkait kelistrikan oleh masyarakat yakni penerbitan pemakaian tenaga listrik, kenaikan biaya atau tarif listrik, permohonan sambungan baru, pungutan liar serta padam listrik atau mati lampu.
Penulis: Yeni Marinda
Discussion about this post