Pria yang karib disapa Dewa ini membeberkan, ada tiga graduasi yang dapat mengeluarkan KPM dari bantuan PKH. Pertama, jika KPM keluar atas permintaan sendiri atau graduasi mandiri.
Kedua, graduasi alami, dimana keluarnya KPM PKH dari program disebabkan telah habisnya komponen dalam keluarga KPM PKH.
“Komponennya seperti anaknya yang sekolah sudah tamat semua, ibu hamil atau balitanya sudah tidak ada, trus lansia dan disabilitas tidak ada, itu disebut sudah tidak ada komponen secara sistem tergraduasi alami namanya,” jelas Dewa.
Terakhir, kata Dewa, keluarnya KPM PKH karena graduasi Paksa. Ini terjadi manakala KPM tidak komitmen terhadap syarat program, misalnya beberapa kali pertemuan kelompok, KPM tidak ikut dan ketika diberi peringatan tidak diindahkan, maka pendamping PKH bisa mengambil sikap tegas.
“Serta adanya surat keterangan dari pemerintah desa/kelurahan setempat yang menerangkan bahwa KPM tersebut sudah mampu,” terangnya.
Discussion about this post