PENASULTRA.ID, KENDARI – PT Marketindo Selaras (MS) laporkan tiga masyarakat Desa Lamoen, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) di Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Pelaporan ini berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan inisial M yang sedang berpatroli, Jumat 6 Juni 2025. Penganiayaan itu membuat M mengalami luka parah dan harus menjalani operasi
Legal PT MS, Purnomo mengatakan, perusahaan melaporkan tiga warga Desa Lamoen atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Ketiganya yakni inisial TT, TS, dan TM.
Menurutnya, TT dilaporkan ke polisi dengan dugaan penganiayaan serta provokator dibalik terjadinya tragedi penyerangan terhadap karyawan perusahaan PT MS. Sementara dua orang lainnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan yang membuat korban harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka parah yang dialaminya.
“Kami telah melaporkan ke Polda Sultra hari ini, dan yang dilaporkan tiga orang masyarakat,” kata Purnomo, Sabtu 7 Juni 2025.
Ia menceritakan kronologis penganiayaan dan membantah semua tudingan yang menyebut karyawan perusahaanlah yang melakukan penyerangan, dan membacok masyarakat.
Sebelum kejadian, kurang lebih enam orang karyawan, termaksud korban dugaan penganiayaan sedang melakukan patroli di lahan penanaman sawit perusahaan PT MS yang masuk di kawasan teritorial Desa Lamoen.
Tak berselang lama, kelompok masyarakat yang berjumlah puluhan orang tersebut muncul menggunakan sepeda motor dan berpapasan dengan karyawan yang tengah berpatroli. Kedua kubu ini pun sempat beradu mulut hingga pada akhirnya mereka menyerang karyawan. Alih-alih menghindar, korban justru terjatuh dan tersungkur ke tanah.
Discussion about this post