“Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2019 tentang pusat kesehatan masyarakat pada pasal 44 ayat 1 menjelaskan, kepala puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh bupati atau wali kota,” terang Samsuddin.
Ia berharap, Ombudsman RI perwakilan Sultra segera memerikasa dr. Maharayu.
“Ini perlu lagi untuk membuka Peraturan Menteri Kesehatan jangan asal main copot saja dan kami juga melihat kepala dinas ini telah gagal membina bawahannya” pungkas Samsuddin.
Penulis: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post