Menurutnya, dr. Maharayu telah keliru dan salah mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas bernomor 440/460.
Sebab, dr. Maharayu bukanlah Bupati Konsel yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapus Tinanggea dengan alasan apapun.
“Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2019 tentang pusat kesehatan masyarakat pada pasal 44 ayat 1 menjelaskan, kepala puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh bupati atau wali kota,” terang Samsuddin.
Discussion about this post