Menurutnya, selaku lembaga APIP (Aparat Pengawasan Intreren Pemerintah) Kabupaten Bombana, tetap konsisten menunggu itikad baik HN mengembalikan dugaan kerugian negara yang tertuang dalam LHP tersebut.
“Hanya saja kami melihat, yang bersangkutan kurang kooperatif. Nomornya tidak aktif, bahkan menurut informasi yang kami peroleh oknum sedang diluar daerah. Jadi sampai 60 hari belum selesai LHP akan ditetapkan menjadi kerugian negara dimana sifatnya tetap,” jelasnya.
Sampai berita ini tayang, kepala desa Watukalangkari HN saat dihubungi awak media nomor handphonenya tidak aktif.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post