Kepala Inspektur Badan Inspektorat kabupaten Bombana, Kalvarios mengakui adanya temuan dugaan penyelewengan DD Watukalangkari yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan telah diserahkan kepada HN selaku kepala desa Watukalangkari.
“LHP (laporan hasil pemeriksaan) sudah kami serahkan ke pihak pemerintah desa. Soal jumlah temuannya ada tapi saya tidak sebut berapa angkanya. Pastinya kami memberikan waktu sampai 60 hari,” ucap Kalvarios, Rabu 31 Maret 2021.
Menurutnya, selaku lembaga APIP (Aparat Pengawasan Intreren Pemerintah) Kabupaten Bombana, tetap konsisten menunggu itikad baik HN mengembalikan dugaan kerugian negara yang tertuang dalam LHP tersebut.
“Hanya saja kami melihat, yang bersangkutan kurang kooperatif. Nomornya tidak aktif, bahkan menurut informasi yang kami peroleh oknum sedang diluar daerah. Jadi sampai 60 hari belum selesai LHP akan ditetapkan menjadi kerugian negara dimana sifatnya tetap,” jelasnya.
Discussion about this post