“Saya kira penjajahan sudah tidak ada, tapi ternyata masih ada, La Ode Samusu sudah seperti penjajah seenaknya bertindak di Desa Bonea,” kata La Ode Morisuno pada orasinya di pelataran Kantor DPMD Muna, Kamis 26 September 2024.
Menyikapi aspirasi masyarakat Desa Bonea, Kepala DPMD Muna, Fajaruddin Wunanto melalui Pejabat Fungsional Administrasi dan Pelaporan Desa, Rachmad Dianto mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan rekomendasi pemberhentian Kades Bonea.
Menurutnya, LHP dugaan tindak pidana korupsi Kades Bonea menjadi ranah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat. Apabila ada temuan LHP yang telah dikeluarkan Inspektorat yang menyarankan untuk pengembalian atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara maka wajib ditindak lanjuti oleh Kades yang bersangkutan.
“Jika dalam waktu yang ditetapkan yakni 60 hari atau dua bulan tidak dikembalikan, maka LHP Inspektorat biasanya dilanjutkan di APH alias Aparat Penegak Hukum. Jadi nanti proses ditindaklanjuti oleh APH, dan jika dalam prosesnya terbukti maka wajib dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Kades bersangkutan,” ujar Rachmad.
Sebelumnya, massa aksi juga menyuarakan aspirasinya ini di Balai Desa Bonea, selanjutnya mengarah di Kantor Bupati, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Discussion about this post