“Jika dalam waktu yang ditetapkan yakni 60 hari atau dua bulan tidak dikembalikan, maka LHP Inspektorat biasanya dilanjutkan di APH alias Aparat Penegak Hukum. Jadi nanti proses ditindaklanjuti oleh APH, dan jika dalam prosesnya terbukti maka wajib dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Kades bersangkutan,” ujar Rachmad.
Sebelumnya, massa aksi juga menyuarakan aspirasinya ini di Balai Desa Bonea, selanjutnya mengarah di Kantor Bupati, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Di DPRD Muna, puluhan massa aksi ini sempat berdialog dengan La Ode Diyrun ketua fraksi partai Golkar. La Ode Diyrun berjanji mengawal aspirasi masyarakat Desa Bonea.
“Tentunya apa yang menjadi aspirasi masyarakat Bonea ini akan kami tindaklanjuti sehingga mendapatkan solusi terbaik, kami akan kawal aspirasi masyarakat ini,” tutur La Ode Diyrun.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post