Diantatanya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun regulasi baru terkait pelanggaran netralitas ASN. Sanksi yang akan dikenakan berupa penurunan pangkat hingga pemecatan.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post