Terkait perkara pelanggaran netralitas ini, oleh Bawaslu Muna juga telah diteruskan kepada Penjabat sementara (Pjs) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati.
“Kita lihat ketegasannya ibu Pjs, apa benar-benar tegas untuk menindak terkait dengan mereka-mereka yang dilarang melakukan politik praktis dalam pemilihan ini, nanti kita lihat,” ujar Mustar.
Ia mengatakan, sejauh ini Bawaslu Muna telah menangani 14 ASN dan dua lainnya Kades dan perangkat desa yang terlapor terkait dugaan pelanggan netralitas pada perhelatan Pilkada 2024.
“Hari ini kita menangani laporan yang kesembilan, temuan ada tiga, tapi satu sementara berjalan. Ada kepala puskesmas wilayah kota sementara terproses dan satu temuan dugaan pidana pemilu sehingga berakibat juga dengan pelanggaran undang-undang lainnya netralitas yang disangkakan dengan PP 42 kemudian PP 94,” tutur Mustar.
Selain ASN, kades, dan perangkat, pihak juga menangani satu kasus pelanggaran etik penyelanggara yang diduga dilakukan oleh salah seorang staf sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Duruka.
Discussion about this post