“Hari ini kita menangani laporan yang kesembilan, temuan ada tiga, tapi satu sementara berjalan. Ada kepala puskesmas wilayah kota sementara terproses dan satu temuan dugaan pidana pemilu sehingga berakibat juga dengan pelanggaran undang-undang lainnya netralitas yang disangkakan dengan PP 42 kemudian PP 94,” tutur Mustar.
Selain ASN, kades, dan perangkat, pihak juga menangani satu kasus pelanggaran etik penyelanggara yang diduga dilakukan oleh salah seorang staf sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Duruka.
“Karna ini jajaran ad hoc KPU, maka ini saya teruskan di KPU nanti KPU yang mengeksekusi, apalagi bukti-bukti sangat kuat, mudah-mudahan KPU berani mengeksekusi,” beber Mustar.
Jumlah perkara pelanggaran netralitas yang ditangani Bawaslu Muna terbanyak di wilayah Sultra. Kendati demikian sambungnya, yang menentukan sangsi semua pelanggaran yang ditangani Bawaslu Muna tersebut eksekusinya di masing-masing instansi terkait.
“Yang berhak menentukan sangsi, apakah itu pelanggaran atau bukan itu masing-masing instansi. Kalau seandainya itu pidana itu kita bahas di Bawaslu bersama tim Gakkumdu,” Mustar memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post