<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1615736954025000&usg=AFQjCNE_xn7soVuOsR6vQeHjV3Dwj6M6vQ">PENASULTRA.ID</a>, KENDARI</strong> – Diduga langgar Undang-Undang (UU) ITE, bupati Muna LM. Rusman Emba dilaporkan di Polda Sultra, Kamis 10 September 2020. <a rel="noreferrer"><span style="color: #333333;">Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan mengatakan, memang ada laporan mengenai dugaan pelanggaran ITE tentang pencemaran nama baik dan membuka identitas orang yang terkena Covid-19.</span></a> "Pengacaranya pak Rajiun yang melaporkan tentang pelanggaran UU ITE,” ungkapnya, Kamis 10 September 2020. Ferry menambahkan, kuasa hukum Rajiun Tumada melaporkan hal tersebut sekitar pukul 11.00 pagi tadi. <a rel="noreferrer"><span style="color: #333333;">"Laporannya sudah diterima sama Ditreskrimsus karena menyangkut ITE,” ujarnya.</span></a> Sementara itu, kuasa hukum LM. Rajiun Tumada, Safaruddin mengungkapkan laporan itu terkait data identitas pasien Covid-19 diumbar di media oleh seorang bakal calon bupati Muna yang juga Ketua Satgas Gugus Covid-19. "Data tersebut seharusnya bukan dia (Rusman Emba) yang mengumumkan. Selain itu secara blak-blakan ia membeberkan identitas pribadi pasien Covid-19 tidak lain merupakan rivalnya di Pilkada Muna,” terangnya. <strong>Penulis: Sarlan Lario</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video terbaru:</strong> https://youtu.be/BDlNmtyQGDE
Discussion about this post