PENASULTRA.ID, BUTON SELATAN – Seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Selatan (Busel) masih saja menarik perhatian publik.
Bagaimana tidak, seleksi yang seharusnya dijalankan transparan dan akuntabel, malah berjalan terkesan penuh intrik.
Hal tersebut dikemukakan Kordinator Koalisi Masyarakat Buton Selatan (Kambuse), Ghafaruddin Bin Hamid dalam keterangan persnya, Sabtu 8 Januari 2022.
Menurut pria yang kerap disapa Bang Gap itu, dalil Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Endang Abbas selalu ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Busel yang menganggap bahwa masa jabatan 5 tahun seorang calon dilihat dari akumulasi atau gabungan masa jabatannya pada posisi Eselon II.b dan Eselon III, sangat multi tafsir.
Jika mengacu pada Pasal 190 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN, kata dia, persyaratan menjadi Sekda minimal telah menduduki dua Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di atas dua tahun. Artinya, akumulasi masa jabatan yang dimaksud adalah Eselon II.b. Bukan Eselon III.a.
Selain itu, penilaian pengalaman calon juga sangat penting. Yakni, harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 tahun.
“Mengandung maksud bahwa jabatan yang akan diduduki adalah Eselon II.a, maka calon harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang yang terkait minimal Eselon II.b dalam hal ini kepala dinas. Jadi, akumulasi yang menjadi penilaian adalah masa jabatan Eselon II.b dari kepala dinas A ke kepala dinas B,” kata Bang Gap menguraikan.
Kemudian Bang Gap menyinggung Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019 tentang Seleksi Administrasi JPTP yang memuat sejumlah persyaratan calon.
BI Proyeksi Perekonomian Sultra Tumbuh Lebik Baik di 2022 https://t.co/10EulaLA55
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 8, 2022
Di antaranya, penilaian terhadap kelengkapan berkas administrasi yang mengandung persyaratan dilakukan oleh sekretariat panitia. Kedua, penetapan paling kurang tiga calon pejabat pimpinan tinggi yang memenuhi persyaratan administrasi guna mengikuti seleksi berikutnya untuk setiap satu lowongan jabatan pimpinan tinggi.
Ketiga, dalam hal penetapan minimal calon sebagaimana syarat poin dua diatas tidak terpenuhi, maka seleksi dapat diperpanjang paling banyak dua kali dan dilakukan setelah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Empat, kriteria persyaratan administrasi didasarkan atas peraturan perundang-undangan dan peraturan internal instansi yang ditetapkan oleh PPK masing-masing.
Lima, syarat yang harus dipenuhi adalah adanya keterkaitan objektifitas antara kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutukan oleh jabatan yang akan diduduki. Enam, bagi pengumuman pelamaran yang dilakukan secara online maka pengumuman hasil seleksi administrasi dapat pula dilakukan secara online. Terakhir, pengumuman hasil seleksi ditandatangani oleh ketua panitia seleksi.
Dari beberapa persyaratan administrasi tersebut, kata Bang Gap, pelaksanaan hingga hasil seleksi administrasi Sekda di Buton Selatan tidak pernah diumumkan baik secara offline (di Sekretariat Panitia atau Kantor BKPSDM Buton Selatan) maupun media massa atau secara online.
Discussion about this post