Muslim bersama beberapa calon anggota PPK lainnya sempat melakukan protes kepada KPU Kolaka setelah penetapan PPK terpilih. Salah satu tuntutan mereka adalah dibukanya nilai tes wawancara kepada publik, akan tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh KPU Kolaka.
“Saat pengumuman itu hanya total nilai saja, tidak ada nilai komitmen, rekam jejak, apalagi tes kepemiluan. Terlebih saat wawancara hanya ditanya tinggal di mana, kenal si A atau tidak,” ujar Muslim.
Dalam proses perekrutan PPK, Muslim juga menduga para teradu menerapkan subyektif, hanya berdasarkan suka atau tidak suka. Hal itu terungkap dari percakapan Whatsapp mantan komisioner KPU Kolaka yang telah meninggal dunia.
“Dalam perekrutan anggota PPK kita persoalkan soal keterwakilan perempuan, beberapa kecamatan tidak ada perempuan, ada perempuan tetapi hanya PAW satu orang,” Muslim menambahkan.
Dalam sidang tersebut, Kamal Baddu selaku teradu I membantah dalil aduan yang disampaikan Muslim Zakkir. Para teradu menegaskan senantiasa berpegang pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 dalam perekrutan anggota PPK.
Terkait pertanyaan yang disebut di luar konteks, teradu berdalih apa yang ditanyakan merupakan bagian dari pengantar tes wawancara dan merupakan sesuatu yang wajar.
“Apabila ada pertanyaan seperti apakah saudara sehat, nama, alamat tempat tinggal, pekerjaan, status, mempunyai anak balita adalah merupakan bagian dari pengantar wawancara,” kata Kamal.
Discussion about this post