Dalam sidang tersebut, Kamal Baddu selaku teradu I membantah dalil aduan yang disampaikan Muslim Zakkir. Para teradu menegaskan senantiasa berpegang pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 dalam perekrutan anggota PPK.
Terkait pertanyaan yang disebut di luar konteks, teradu berdalih apa yang ditanyakan merupakan bagian dari pengantar tes wawancara dan merupakan sesuatu yang wajar.
“Apabila ada pertanyaan seperti apakah saudara sehat, nama, alamat tempat tinggal, pekerjaan, status, mempunyai anak balita adalah merupakan bagian dari pengantar wawancara,” kata Kamal.
Kammal juga membantah mengedepankan suka dan tidak suka dalam perekrutan anggota PPK se-Kabupaten Kolaka. Teradu I sampai V melaksanakan perekrutan sesuai dengan jadwal tahapan yang telah dibuat dan disepakati pleno.
Terkait dengan bukti yang disampaikan pengadu berupa percakapan Whatsapp dengan salah satu komisioner KPU Kolaka, Kammal menegaskan, tidak ada kaitannya dengan tugas, fungsi, dan wewenang para Teradu. Komunikasi tersebut bersifat pribadi perseorangan.
“Dalil Pengadu yang mengatakan kami tidak melihat hasil tes hanya berdasarkan suka atau tidak suka tidak benar dan tidak berdasar. Kami telah melaksanakan pembentukan PPK yang diatur oleh Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022,” Kamal memungkas.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh J. Kristiadi selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Ratna Dewi Pettalolo, Ajmal Arif (TPD Unsur Bawaslu), Ali Hadara (TPD Unsur Masyarakat), dan Muh. Nato Al Haq (TPD Unsur KPU).
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post