<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1616726531298000&usg=AFQjCNFj42K6KNP9xmoPdyoceFsiPlming">PENASULTRA.ID, </a>MUNA</strong> – Aktivitas penambangan galian C yang dilakukan PT Mitra Pembangunan Sultra (PT MPS) di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) alias ilegal. Atas dugaan itu, Sat Reskrim Polres Muna memanggil sejumlah pihak, Kamis 23 Juli 2020. Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Hamka mengatakan, pihaknya tengah melakukan upaya penyelidikan (lidik) menyikapi aduan yang masuk beberapa pekan lalu terkait tambang galian C milik PT MPS. Kata dia, pihak-pihak terkait telah dilayangkan undangan pemeriksaan, salah satunya Gomberto selaku Bos PT MPS. “Untuk hari ini (Kamis 23 Juli 2020) kita sudah jadwalkan pemanggilan Gomberto untuk dimintai keterangan. Dari hasil pengumpulan penyelidikan nanti, akan kita gelar apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” ungkap Iptu Hamka. Mantan Kasat Narkoba Polres Muna itu mengungkapkan, langkah-langkah interogasi terhadap pihak-pihak terkait tak terkecuali pihak yang diadukan yakni PT MPS. “Penyelidikan ini terkait dengan obyek lokasi AMP PT MPS. Jadi semua yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan kita lakukan penyelidikan. Makanya kami juga melayangkan undangan kepada pihak-pihak yang ada kaitannya, misalnya Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak pertambangan,” pungkas Hamka. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=cpzq3Qj_brU
Discussion about this post