“Saya memberi pernyataan karena salah satu oknum wartawan yang terciduk Tim Polresta Manado, dalam kasus dugaan pemerasan berinisial FN adalah pemegang KTA PWI Muda. Ini menyangkut nama baik organisasi PWI, tidak ada sangkut pautnya dengan tiga oknum lainnya yang mengaku wartawan, karena sesuai data bukan anggota PWI,” tegas Voucke.
Voucke juga heran dikatakan mencari panggung dan pencitraan dengan kasus dugaan pemerasan ini.
“Saya ini sudah diatas panggung, dan sudah banyak panggung yang saya naik. Soal pencitraan, tanpa kasus ini nama saya sudah dikenal hampir seluruh warga Sulawesi Utara. Justru, yang saya pikirkan dengan kasus ini beliau yang ingin mencari panggung dan pencitraan,” tandas Voucke.
Menurut Voucke, kasus yang menimpa seorang anggota PWI adalah domain organisasi PWI.
“Jadi, urusan organisasi masing-masing. Apakah, Divisi Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen RI, mengerti isi Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik Wartawan. Uruslah organisasimu,” tandas Voucke.
Discussion about this post