Dari hasil pungutan tersebut, masih kata Rachmat, uangnya kemudian diserahkan ke bendahara atas nama Li untuk disimpan. Sementara dari keterangan Kades tersebut, sejumlah uang hasil pungutan itu telah disalurkan kepada masyarakat Morombo Pantai.
“Kalau mobil muat kayu yang melewati jalan tersebut diwajibkan membayar Rp 200.000, mobil yang memuat alat pertambangan diwajibkan membayar Rp 150.000, mobil tangki BBM Rp 100.000, mobil roda empat membayar Rp 100.000, hingga Rp 50.000,” tuturnya.
“Jadi Barang bukti uang yang berhasil kami amankan sebesar Rp 4.205.000,” sambungnya.
Lanjutnya, selain pungutan hasil portal, tim cyber pungli juga menemukan pungutan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Morombo Pantai, As atas perintah sang Kades dengan cara meminta uang terhadap kegiatan pemuatan ore nikel mengunakan kapal tongkang dilakukan perusahaan dalam wilayah desa Morombo Pantai dengan jumlah mencapai puluhan juta per pengapalan.
“Total pungutan dari kegiatan portal dan pengangkutan ore nikel perusahaan dalam wilayah Morombo Pantai mencapai Rp 46.335.000.00,” jelasnya.
Discussion about this post