Oleh: Fadil Maman
Pendidikan yang bermutu merupakan fondasi utama bagi kemajuan bangsa. Namun, untuk mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif, adil, dan bermutu bagi seluruh anak bangsa, diperlukan keterlibatan kolektif seluruh unsur masyarakat.
Partisipasi semesta—yakni sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, institusi pendidikan, masyarakat, dunia usaha, serta organisasi masyarakat sipil—menjadi pilar yang tak tergantikan dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Secara yuridis, amanat partisipasi semua unsur dalam pendidikan tercermin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga.
Historisnya, sejak masa kemerdekaan, pendidikan selalu menjadi alat perjuangan bangsa dalam membentuk manusia merdeka dan berkarakter. Bung Karno pernah menyatakan, “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pendidikan.”
Secara filosofis, pendidikan merupakan instrumen pembebasan dan pemberdayaan (Freire, 1970), yang tidak hanya menyalurkan pengetahuan, tetapi juga membangun kesadaran kritis.
Secara sosiologis, partisipasi semesta menciptakan kontrol sosial dan kesadaran kolektif yang mendorong pemerataan akses serta peningkatan mutu pendidikan (Durkheim, 1912).
Realitas Dalam Pendidikan Indonesia Saat Ini
Realitas yang kita hadapi masih jauh dari ideal. Temuan PISA 2022 menunjukkan bahwa literasi siswa Indonesia berada di peringkat 39 dari 41 negara yang disurvei. Meskipun peringkat meningkat dari tahun sebelumnya, skor literasi justru mengalami penurunan, mengindikasikan adanya permasalahan substansial dalam efektivitas pembelajaran dan literasi dasar siswa (OECD, 2023).
Ketimpangan antara peningkatan peringkat dan penurunan skor ini menjadi tanda bahwa reformasi kebijakan pendidikan belum sepenuhnya menyentuh aspek kualitas pembelajaran secara menyeluruh.
Menurut teori Input-Process-Output dalam pendidikan, ketidakseimbangan antara input (kurikulum, guru, fasilitas) dan proses (metode mengajar, pengawasan, keterlibatan orang tua) dapat menghasilkan output yang tidak optimal—sekalipun reformasi dilakukan secara struktural.
Situasi ini diperparah dengan data Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2025, yang mencatat bahwa indeks integritas sektor pendidikan Indonesia hanya mencapai skor 69,50, masuk dalam level “korektif”.
Ini mengindikasikan persoalan serius dalam tata kelola pendidikan, termasuk praktik pungutan liar, penyimpangan alokasi anggaran BOS, hingga manipulasi nilai ujian nasional di beberapa daerah.
Teori Good Governance menekankan bahwa sistem pendidikan yang sehat harus ditopang oleh transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Ketika prinsip-prinsip ini tidak terwujud, maka ekosistem pendidikan akan terus berada dalam siklus disfungsional (Sukma & Leelasantitham, 2022).
Fenomena yang mengkhawatirkan juga muncul di tingkat lokal. Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Bali, dalam laporan evaluasi semester genap tahun 2024/2025, menyatakan bahwa sebanyak 23,8% siswa SMP kelas 7 belum mampu membaca teks naratif sederhana dengan lancar.
Ini menjadi ironi karena survei yang sama menunjukkan bahwa lebih dari 87% siswa tersebut memiliki akses harian terhadap media sosial seperti TikTok dan Instagram. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa literasi digital berkembang jauh lebih cepat daripada literasi dasar—sebuah bentuk disorientasi literasi yang patut dikhawatirkan.
Fenomena serupa terjadi di jenjang SD, khususnya kelas atas. Berdasarkan hasil studi lapangan yang dilakukan oleh Balitbang Kemdikbudristek pada Maret 2025, ditemukan bahwa 1 dari 4 siswa kelas 5 SD di kota-kota besar di Indonesia mengaku lebih senang belajar dari konten YouTube ketimbang buku teks.
Sementara itu, hanya 34% dari total siswa yang mampu menyelesaikan bacaan 5 paragraf dengan pemahaman penuh. Hal ini mengindikasikan perubahan pola kognisi anak-anak Indonesia yang dipengaruhi oleh era digital yang serba cepat dan visual.
Menurut Jean Twenge dalam teorinya tentang iGen, generasi yang tumbuh dengan media digital cenderung mengalami penurunan attention span dan preferensi terhadap konten instan, yang berdampak pada rendahnya daya serap terhadap bacaan panjang dan kompleks (Kemdikbudristek, 2025).
Situasi di SMA tidak lebih baik. Berdasarkan evaluasi internal oleh Forum Guru Nasional (FGN) tahun 2025, ditemukan bahwa hanya 41,6% siswa SMA kelas 11 yang memiliki kemampuan literasi argumentatif memadai—yaitu kemampuan menyusun opini berdasarkan data dan fakta.
Rendahnya kemampuan ini berdampak langsung pada kesiapan siswa dalam menghadapi dunia akademik maupun kerja yang menuntut berpikir kritis dan reflektif. Fenomena ini sejalan dengan temuan dari Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), yang menyebutkan bahwa hanya 32% peserta UTBK 2024 yang mampu menjawab soal bacaan kritis dengan benar lebih dari 70% (FGN, 2025).
Salah satu penyebab dari kondisi ini adalah lemahnya sinergi antara sekolah, keluarga, dan kebijakan nasional dalam membentuk budaya literasi. Banyak sekolah masih terpaku pada paradigma penilaian numerik dan belum fokus pada pemahaman mendalam, sementara di sisi lain, keluarga belum sepenuhnya berperan sebagai fasilitator literasi di rumah.
Ditambah lagi, minimnya kebijakan pembinaan literasi berbasis komunitas menyebabkan banyak siswa kehilangan ruang reflektif di luar kelas. Menurut teori Ecological Systems dari Bronfenbrenner, perkembangan kognitif dan moral siswa sangat dipengaruhi oleh interaksi antar sistem sosial seperti keluarga, sekolah, media, dan lingkungan sosial.
Jika salah satu sistem mengalami disfungsi, maka keseluruhan proses pembelajaran pun akan terganggu (Pradana, 2019).
Sebagai respons terhadap kondisi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggodok Peraturan Pemerintah tentang pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.
Kebijakan ini ditujukan untuk membatasi distraksi digital serta mendorong lahirnya ekosistem belajar yang lebih sehat. Meski demikian, pembatasan semata tidak cukup. Diperlukan pendekatan integratif yang menggabungkan pendidikan literasi digital, penguatan budaya membaca, serta pembaruan kurikulum berbasis pemikiran reflektif dan kritis.
Dengan segala tantangan ini, perbaikan sistemik tidak boleh ditunda. Data-data dan fenomena yang terjadi di SD, SMP, hingga SMA adalah peringatan keras bahwa Indonesia membutuhkan transformasi mendalam, bukan hanya dari segi regulasi, tetapi juga dari paradigma.
Literasi bukan sekadar kemampuan membaca, tetapi merupakan fondasi berpikir, menganalisis, dan mengambil keputusan secara etis. Tanpa literasi yang kuat, cita-cita Indonesia Emas 2045 bisa jadi hanya akan tinggal narasi kosong belaka.
PHTC Sebagai Jawaban Realitas Masa Kini
Menanggapi kompleksitas tantangan tersebut, pemerintah melalui Kemendikbudristek merumuskan sebuah pendekatan kebijakan transformatif yang diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hardiknas 2025, yaitu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Presiden menegaskan pentingnya perbaikan pendidikan yang tidak bisa lagi menunggu waktu puluhan tahun. Dalam pidatonya, ia menyatakan, “Kita harus memperbaiki sebanyak-banyaknya sekolah di seluruh Indonesia dalam waktu secepat-cepatnya.” Komitmen ini menandai babak baru dalam percepatan reformasi pendidikan nasional.
PHTC berdiri di atas tiga pilar utama: perbaikan infrastruktur pendidikan, digitalisasi pembelajaran, dan penguatan peran serta kesejahteraan guru. Pertama, perbaikan sarana dan prasarana pendidikan difokuskan pada ribuan sekolah yang mengalami kerusakan berat, baik di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) maupun di daerah padat penduduk.
Data Kemendikbudristek menyebutkan bahwa lebih dari 48.000 sekolah di Indonesia saat ini berada dalam kondisi tidak layak (Kemendikbudristek, 2024), sehingga intervensi cepat menjadi sangat penting.
Kedua, digitalisasi pembelajaran dirancang sebagai respons terhadap tantangan era Society 5.0 dan penetrasi teknologi yang masif di kalangan generasi muda. PHTC menyediakan perangkat belajar digital kepada siswa dan pelatihan literasi digital bagi guru untuk menciptakan ekosistem pembelajaran yang adaptif dan berbasis teknologi.
Kajian oleh UNESCO (2022) menunjukkan bahwa integrasi teknologi dalam pendidikan mampu meningkatkan retensi materi hingga 30% dibanding metode konvensional, jika didampingi dengan pelatihan guru yang memadai.
Discussion about this post