Menurutnya, hasil dari konsultasi publik tersebut, pemerintah dan masyarakat sepakat untuk menerima dan mendukung adanya investasi di wilayah tersebut.
“Yang perlu kami tekankan, semuanya telah izin sudah diselesaikan. Mulai dari IUP produksi, Amdal hingga izin pembangunan jetty sudah dikantongi. Nanti disidang berikutnya kami akan munculkan semua bukti dan fakta sebenarnya,” ujar Fahd.
Perihal ganti rugi lahan yang dilalui menuju jetty milik PT. CSI, Fahd Atsur memastikan sudah diselesaikan oleh kliennya.
Sementara persoalan sero milik Abdul Latif dan Karamba milik Nur Said yang dimasukan dalam pokok perkara di persidangan, PT. CSI sudah menawarkan kompensasi senilai Rp30 juta.
Saat itu, hanya Abdul Latif yang menolak untuk menerima kompensasi tersebut. Sedangkan Nur Said sudah menerima kompensasi atas sero miliknya.
“Dalam proses pembangunan jetty, tiba-tiba saja ada pembangunan sero dan karamba baru yang dilakukan penggugat. Kendati demikian, klien kami juga sudah berniat baik untuk memberikan kompensasi, namun pihak penggugat enggan menerimanya,” Fahd menambahkan.
Padahal, PT. CSI hadir melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat lingkar tambang dengan melibatkan langsung dalam aktivitas penambangan di wilayah IUP perusahaan tersebut.
Discussion about this post