Sementara persoalan sero milik Abdul Latif dan Karamba milik Nur Said yang dimasukan dalam pokok perkara di persidangan, PT. CSI sudah menawarkan kompensasi senilai Rp30 juta.
Saat itu, hanya Abdul Latif yang menolak untuk menerima kompensasi tersebut. Sedangkan Nur Said sudah menerima kompensasi atas sero miliknya.
“Dalam proses pembangunan jetty, tiba-tiba saja ada pembangunan sero dan karamba baru yang dilakukan penggugat. Kendati demikian, klien kami juga sudah berniat baik untuk memberikan kompensasi, namun pihak penggugat enggan menerimanya,” Fahd menambahkan.
Padahal, PT. CSI hadir melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat lingkar tambang dengan melibatkan langsung dalam aktivitas penambangan di wilayah IUP perusahaan tersebut.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum PT. CSI lainnya, Hipman Syah mengatakan, pihak penggugat pernah meminta kepada pihak perusahaan untuk membebaskan lahan yang diklaim penggugat miliknya.
Posisi lahan tersebut berada di luar jetty dan merupakan laut yang ditumbuhi bakau. Kendati demikian, Edy Yuliansyah sudah menyampaikan agar pihak penggugat bisa memastikan jika lahan itu miliknya, setelah itu baru akan dibebaskan.
“Pak Edy selalu menyampaikan kepada pihak penggugat untuk membuktikan jika lahan itu miliknya. Jika terbukti baru akan dibebaskan. Namun, hingga saat ini belum ada bukti atas kepemilikan lahan yang akan dibebaskan,” Hipman memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post