Maka berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1 tahun 2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksanan Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian diangkat Plt sesuai surat perintah Plt nomor 800/395/2020 tanggal 28 Desember 2020 terhitung mulai tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan tanggal 21 Februari 2021.
Pemkot Kendari Beri Relaksasi Pajak Bagi Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 https://t.co/tBM1hQFT1K
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 12, 2021
“Pelantikan ini dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 133.74/3498 tanggal 10 Agustus 2021 tentang rekomendasi pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor : B-2664/KASN/8/2021 tanggal 5 Agustus 2021 tentang rekomendasi hasil uji kompetensi dalam rangka rotasi/mutasi pejabat,” jelasnya.
Untuk diketahui, beberapa pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Sekda Provinsi Sultra, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Konut, Ketua DPRD Kota Kendari, Kepala BKPSDM Provinsi Sultra, Forkopimda Konut, Kapolres, Dandim 1417, Kajari Konawe, Sekda Kota Kendari, Staf Ahli Lingkup OPD Konut.
Penulis : Iwan Charisman
Editor: Basisa
Discussion about this post