PENASULTRA.ID, KENDARI – Hasil sidang etik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari, memutuskan advokat Dedi Ferianto harus menyampaikan permohonan maaf kepada PT Tiran Mineral, atas tulisan opini yang disampaikan di media.
“Pekan lalu kami sudah menghadirkan Dedi Ferianto selaku anggota DPC Peradi Kendari. Dalam sidang etik diputuskan bahwa Dedi harus meminta maaf kepada PT Tiran Mineral,” ungkap Ketua DPC Peradi Kendari Abdul Rahman, Selasa 24 Agustus 2021.
Menurut dia, teknis permohonan maaf kepada PT Tiran Mineral semua diserahkan kepada Dedi Ferianto.
“Bagaimana cara menyampaikan permohonan maaf, apakah melalui media atau bagaimana, semuanya diserahkan ke Dedi selaku anggota,” kata Abdul Rahman.
Dikatakannya, Dedi menyampaikan permohonan maaf karena beberapa hal mendasar. Antara lain, Dedi sudah dua kali dilaporkan di DPC Peradi Kendari.
“Sudah pernah ada yang laporkan Dedi. Namun kami belum memprosesnya. Tapi begitu ada laporan kedua dari PT Tiran, ini berarti sudah serius. Makanya kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Kemudian, opini yang disampaikan Dedi Ferianto menyebut PT Tiran Mineral melakukan ilegal minning di Konawe Utara (Konut), tidak berdasar. Sebab, PT Tiran Mineral memiliki kelengkapan dokumen, sebagaimana persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Discussion about this post