Oleh: Rosyunita, S.Si., M.Si
Penanganan pandemi yang sejak awal tidak menyentuh akar permasalahan menyebabkan dampak lain pada berbagai sektor kehidupan termasuk pendidikan. Kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menuai polemik akibat munculnya klaster dari PTM sekolah.
Sebanyak 90 sekolah di Jakarta tutup pembelajaran tatap muka 100 persen setelah ditemukan kasus Covid-19 pada siswa, guru, dan tenaga kependidikan (detik.com, 26/1/2022). Hal ini memicu beberapa kalangan untuk mengevaluasi pembelajaran tatap muka.
Sejak awal, beberapa pihak belum merekomendasikan untuk dilakukan PTM 100 persen. Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menilai, ada yang salah dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menurutnya, kesalahan itu terkait aturan PTM di masa pandemi Covid-19 (Kompas.com,11/1/2022). Namun, menurut Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, situasi sekarang kondusif untuk dilakukan PTM.
Sementara, Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti dalam “Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022 menyatakan, pandemi ini memberikan dampak negatif bagi pendidikan dengan tingginya angka putus sekolah pada jenjang SD dan mahasiswa tidak aktif kuliah. Bahkan, memungkinkan terjadinya Learning loss (mengacu pada hilangnya pengetahuan dan keterampilan baik secara umum atau spesifik, atau terjadinya kemunduran proses akademik karena suatu kondisi tertentu).
Perlu Evaluasi
Sebanyak lima organisasi profesi pada bidang medis sebelumnya meminta agar PTM 100 persen terbatas bagi anak 11 tahun perlu dilakukan evaluasi, seiring meningkatnya kasus penularan varian Omicron.
Kelima organisasi tersebut yakni Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Indonesia Intensif Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), telah melakukan penyuratan kepada kementerian yang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang proses PTM 100 persen.
Begitupun dengan Ketua DPR, Puan Maharani serta beberapa pihak meminta untuk dilakukan evaluasi proses ini. Kekhawatiran terhadap proses PTM berkaitan dengan capaian vaksinasi pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, juga sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan di sekolah.
Discussion about this post