Sementara itu, Tim Kuasa Hukum yang diwakili Samsuddin merespon baik dan bersepakat dari hasil pertemuan kedua belah pihak yang dimediasi Surunuddin.
“Kami selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pertemuan ini sebagai win win solution diantara kedua belah pihak. Lain dari pada itu, ia menyampaikan dengan adanya perdamaian tersebut bisa memberikan keputusan agar Ibu Supriyani, S. Pd dapat di vonis bebas oleh majelis hakim,” kata Samsuddin.
Ditempat yang sama, Supriyani mengucapkan terima kasih kepada Bupati Konsel dan semua pihak yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Saya berterimakasih atas semua pihak yang sudah memfasilitasi kegiatan tersebut dan menyatakan setelah permasalahan tersebut tidak ada dendam ataupun hal serupa di kemudian hari,” tutur Supriyani.
Senada, Hasyim Wibowo selaku orang tua korban telah memaafkan Supriyani tanpa ada dendam di kemudian hari.
Discussion about this post