Menurutnya, buku yang diakses dalam aplikasi tersebut bersifat e-book. Untuk saat ini, yang dapat menggunakan aplikasi I-Sultra adalah para pemustaka atau anggota perpustakaan yang sudah terdaftar di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra.
“Kalau belum terdaftar, silahkan datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra cukup dengan membawa KTP, kartu mahasiswa atau kartu keluarga. Hanya membutuhkan 10-15 menit untuk menjadi salah satu anggota perpustakaan,” beber Nur Saleh.
Ia mengaku, buku yang akan dipinjam melalui aplikasi I-Sultra hanya di perbolehkan maksimal tiga buku serta dalam batas waktu tiga sampai empat hari.
“Ketika sudah lewat batas waktu yang ditentukan maka buku yang dipinjam tidak dapat diakses lagi kecuali dengan melakukan perpanjangan peminjaman,” terang Nur Saleh.
Discussion about this post