Penggunaan pihak ketiga memang diperbolehkan secara regulasi, namun hal tersebut dapat merugikan tenaga kerja subkontraktor sendiri.
“Banyak perusahaan yang meng-subkontrakkan angkutannya kepada pihak ketiga, kemudian pihak ketiga meng-subkontrakkan lagi ke pihak lain. Saya kira ini tidak terputus, tapi paling tidak, meskipun di subkontrakkan harus dipersyaratkan dalam kerja memastikan kesehatan dan keselamatan bekerja,” tekan Haswandy.
Olehnya itu, Haswandy kembali meminta kepada setiap perusahaan agar memperhatikan kesehatan dan keselamatan seluruh pekerja yang beraktivitas di lingkungan perusahaannya.
“Mohon untuk perusahaan, jangan hanya karyawan di perusahaannya saja yang diperhatikan tetapi juga termasuk pekerja subkontrak yang ada dilingkungan perusahaan itu,” pintanya.
Discussion about this post