“Saya gambarkan masalah perairain ya, dulu di Undang-Undang terdahulu bahwa kapal-kapal berbendera asing yang lewat di zona ZEE Indonesia wajib mempekerjakan 70 persen warga negara Indonesia (WNI) sebagai ABK. Nah di dalam pembahasan RUU Omnimbus Law, PKS menaikan, dan mengusulkan tidak cukup cuma 70 persen karena kondisi di tengah-tengah kehidupan kita banyak anak-anak bangsa yang menjadi pengangguran akibat dampak pandemi. Makanya kita usulkan menjadi 80 persen ABK nya harus WNI,” ungkapnya.
Ternyata, sambung dia, hasil dari pengesahan RUU Omnimbus Law menghilangkan keputusan memperkerjakan WNI sebagai ABK di kapal asing serta kapal-kapal asing yang melewati zona ZEE bebas melewati area tersebut tanpa adanya sanksi pidana.
“Ini kemudian salah satunya kami menolak terkait dengan RUU itu. Karena sangat tidak berpihak kepada pertumbuhan tenaga kerja di Indonesia. Kami meminta para kepala-kepala daerah kiranya memberikan perhatian terhadap tenaga kerja lokal,” jelasnya.
Discussion about this post