PENASULTRA.ID, MUNA – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Muna membuka layanan pengaduan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang mengalami kendala dan kesulitan dalam memperoleh bantuan sosial (bansos).
Layanan tersebut dibuka setiap hari kerja yaitu Senin hingga Jumat di Kantor Dinsos Muna yang terletak di jalan Diponegoro Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu.
Plt Kepala Dinsos Muna, Moammar Khadhafy mengatakan, selain untuk mempermudah para KPM yang mengalami kendala dalam penerimaan bansos, layanan ini juga bertujuan memeriksa secara rutin para KPM yang dianggap sudah mampu, memiliki hunian permanen dan berpenghasilan baik.
Bagi KPM yang sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bansos maka akan dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Bagi mereka penerima manfaat Program Keluarga Harapan atau PKH, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT maupun BPJS Jamkesda, kalau ada kendala silahkan adukan ke kantor,” kata Moammar, Selasa 28 Februari 2023.
Menurutnya, berdasarkan data yang dikantongi Dinsos Muna, tercatat 44 ribu warga yang telah terinput (terdata) dalam DTKS. Dari jumlah itu, yang tersentuh bansos berupa bantuan PKH, BPNT dan BPJS Jamkesda hanya berkisar 18 ribu dan sisanya sekitar kurang lebih 26 ribu belum memperoleh sama sekali.
Discussion about this post