“Apapun arahan yang diturunkan oleh pimpinan, kami tetap melaksanakan. Tapi kita tidak mungkin membuat kebijakan sendiri didalam satu wilayah daratan Muna. Dimana kita melarang orang untuk pulang ke kampungnya. Tapi tetap harus mengikuti prokes Covid-19,” timpalnya.
Nifaki menambahkan, selain menjalankan instruksi pemerintah pusat terkait larangan mudik. Dishub Muna juga memiliki peranan transportasi terhadap distribusi angkutan barang (logistik) dalam rangka pengendalian inflasi daerah menjelang lebaran tahun ini.
Menurutnya, tidak ada larangan bagi pelayaran pengangkut logistik selama ramadan, hari raya dan pasca hari raya.
“Kalau pelayaran itu dibatasi semuanya, maka ini bisa masalah karena kita di Muna mengharapkan kiriman sembako dan lainnya dari luar Muna. Jadi kita tetap memastikan pelayaran agar tetap aman dan beroperasi. Jadi kalau soal itu tidak ada pembatasan,” pungkas Nifaki.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Discussion about this post