PENASULTRA.ID, KENDARI – Untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial (jamsos) bagi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Hotel Claro Kendari, Senin 11 Agustus 2025.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial, khususnya dalam mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Kepala Disnakertrans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy mengatakan, perlindungan jaminan sosial adalah amanat konstitusi dan wujud kehadiran negara.
“Ini adalah tentang pembagian jaring pengaman bagi para pekerja di Indonesia. Komitmen ini dipertegas dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ali Haswandy.
Meskipun landasan hukumnya sudah kuat, ia menyayangkan data yang menunjukkan rendahnya kepatuhan di Sultra.
Berdasarkan rekapitulasi per 8 Agustus 2025, dari total 2.947 proyek APBD tahun 2025, hanya 68 proyek (sekitar 2,31 persen) yang telah mendaftarkan pekerjanya.
“Kondisi ini sangat membutuhkan perhatian serius dari kita semua. Tidak ada alasan bagi para pemberi kerja untuk tidak mendaftarkan pekerjanya,” ujar Haswandy.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Kendari, Gatot Prabowo memaparkan manfaat besar dari program jaminan sosial. Ia menyebutkan, jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta, ditambah beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan total mencapai Rp174 juta.
Discussion about this post