“Ini merupakan inisiatif dari kami sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 tahun 2022. Kami mengajak seluruh perusahaan skala besar menengah mengambil peran dalam memberikan perlindungan jamsostek bagi pekerja rentan/miskin yang ada di sekitar perusahaan,” kata Ali Haswandy.
Menurutnya, di setiap perusahaan pasti memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan jamsostek kepada pekerja rentan/miskin yang ada di sekitar perusahaan.
Terpisah, Kepala BPJamsostek Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra khususnya Disnakertrans Sultra.
“Ini merupakan dukungan bagi kami untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja yang ada di Provinsi Sultra terlebih kepada pekerja rentan/miskin,” Abdurrohman memungkas.
Discussion about this post