PENASULTRA.ID, KONAWE – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan rapat terpadu dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait pengelolaan kawasan wisata pantai Toronipa.
Rapat yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pengunjung di kawasan wisata Pantai Toronipa ini dilaksanakan di Pulau Bokori pada Kamis 29 Desember 2022.
Kadis Pariwisata Sultra, Belli mengatakan, rapat ini bertujuan memberi kejelasan mengenai tata kelola daya tarik wisata (DTW) dan pengelolaan pengunjung di kawasan Toronipa.
Termasuk mengecek kesiapan dan kesiapsiagaan pengamanan di momentum tahun baru.
“Kita berupaya meminimalisir potensi yang bisa menciptakan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” kata Belli melalui rilis persnya, Kamis 29 Desember 2022.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Konawe, Jahuddin mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatan layanan di kawasan wisata Pantai Toronipa.
“Kita sudah menggelar rapat terpadu bersama OPD dari Konawe, kapolsek, danramil, camat, pengelola dan warga Toronipa. Beberapa keputusan sudah disepakati,” ujar Jahuddin.
Ia turut menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sultra yang telah membangun fasilitas jalan wisata di Toronipa. Olehnya fasilitas tersebut harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait dengan biaya parkir yang dikeluhkan banyak pengunjung, Pemkab Konawe telah memerintahkan agar papan-papan pengumuman tentang parkir segera dicabut, sehingga tidak ada sama sekali pungutan untuk parkir.
“Kami juga memerintahkan agar petugas mengenakan baju seragam dan tanda pengenal yang jelas,” Jahuddin menambahkan.
Khusus untuk retribusi masuk, dikenakan biaya Rp10 ribu per orang, bukan berdasarkan jenis kendaraan. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012.
Namun, ketentuan perda tersebut akan berakhir pada Desember 2022 ini dan diganti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang pajak. Perda ini juga akan segera disosialisasikan kepada masyarakat pengelola kawasan wisata Pantai Toronipa.
Dengan demikian, pada 2023 mendatang tidak ada lagi pungutan retribusi kepada pengunjung. Pemda hanya akan mendapatkan pendapatan (PAD) melalui pajak yang ditarik dari usaha-usaha yang dimiliki oleh masyarakat dalam kawasan wisata.
“Terkait dengan tarif sewa gazebo, toilet, dan kamar mandi yang merupakan fasilitas masyarakat setempat akan dilakukan pengaturan agar tarifnya tidak terlalu tinggi,” kata Jahuddin.
Discussion about this post