Pernikahan merupakan sarana untuk meningkatkan dan menyempurnakan amaliah ibadah kepada Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa menikah, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan separuh iman, karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa.” (HR Thabrani).
Menikah merupakan satu-satunya cara yang diridhai Allah SWT ketika manusia akan melestarikan keturunannya. Generasi yang hendak membangun keluarga haruslah paham hak dan kewajiban suami istri. Dibutuhkan kematangan mental dan psikologis, sebab pernikahan akan menjadi beban jika pelakunya belum matang dari segi kedewasaan dalam menghadapi masalah. Wajar saja, angka perceraian akan semakin meningkat.
Dalam Islam, dispensasi nikah tidak dibutuhkan. Hamil duluan maka hukumnya zina dan wajib dirajam. Oleh karena itu, Islam memiliki konsep bagaimana mengatur kehidupan sosial, utamanya interaksi antara laki-laki dan perempuan.
Untuk mencegah terjadinya perzinahan, Islam melarang khalwat/berdua-duaan bagi laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Islam juga melarang ikhtilath/campur baur termasuk interaksi di luar masalah pendidikan, kesehatan dan muamalah. Islam juga mengajarkan bagaimana pernikahan yang sakinah, mawaddah dan warrahmah.
Oleh karena itu, yang diperlukan saat ini adalah penerapan aturan pergaulan yang sesuai syariat Islam. Sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam dan sistem ekonomi yang menjamin kesejahteraan rakyatnya. Wallahu alam bi ash shawwab.(***)
Penulis adalah Freelance Writer
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post