“Di rancangan perda yang baru kan tegas bahwa tidak boleh berjualan di area yang bukan tempat menjual seperti, akses jalan masuk pasar dan area publik lainnya,” tambahnya.
Langkah yang dilakukan Disperdagin Muna ini juga sekaligus menindaklanjuti sorotan DPRD Muna terkait permasalahan di Pasar Laino yang dinilai dan terkesan dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu.
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Disperdagin Muna itu mengatakan, persoalan yang ada di Pasar Laino perlahan akan dituntaskan.
Untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman, Disperdagin Muna berencana akan melakukan peningkatan dan penataan fasilitas parkir di Pasar Laino.
“Kalau sudah kita rapikan fasilitas parkir, maka retribusi juga akan kita tarik resmi dari area parkir itu. Dan retribusi lain di pasar akan kami genjot untuk peningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” ujar Hardani.
Discussion about this post