“Itu benar, saya memang tidak perlu mendapatkan kuasa dari Romi Rere. Karena memang tidak ada kewenangan Romi Rere untuk memberikan kuasa kepada siapapun atas nama PT MOM. Pemilik sahnya PT MOM itu adalah mereka yang namanya tercantum dalam akta tahun 2015, dan disitu tidak ada nama Romi Rere,” urai Agus.
Saat ditanya mengenai adanya Akta Nomor 2 Tahun 2021 sebagaimana yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Romi Rere, Agus mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak tahu soal akta yang dimaksud. Kalau bicara PT MOM maka acuannya adalah akta 2015, karena itu sudah melalui proses hukum dan memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung. Berarti kan sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Agus.
“Kalau mereka punya Akta Tahun 2021, bisa saja itu PT MOM yang lain. Mungkin IUP-nya ada di Pulau Bokori atau di Pulau Cempedak, atau bisa saja di Pulau Hari. Saya tidak tahu itu, silahkan tanya ke mereka,” terang Agus menambahkan.
Discussion about this post