“Saya tidak tahu soal akta yang dimaksud. Kalau bicara PT MOM maka acuannya adalah akta 2015, karena itu sudah melalui proses hukum dan memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung. Berarti kan sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Agus.
“Kalau mereka punya Akta Tahun 2021, bisa saja itu PT MOM yang lain. Mungkin IUP-nya ada di Pulau Bokori atau di Pulau Cempedak, atau bisa saja di Pulau Hari. Saya tidak tahu itu, silahkan tanya ke mereka,” terang Agus menambahkan.
Olehnya itu, Agus mempersilahkan pihak Romi Rere untuk menempuh jalur hukum jika benar memiliki bukti legalitas PT MOM yang asli.
“Kan kuasa hukumnya sudah bilang mau tempuh jalur hukum, ya silahkan. Itu lebih baik. Saat ini saya hanya fokus untuk menyelesaikan beberapa syarat administratif PT MOM agar bisa berjalan. Mengenai klaim dari pihak-pihak lain, untuk apa kami pikirkan?,” pungkas Agus.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post