• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Perkara Perambahan Hutan yang Menyeret Bos PT PRP Segera Disidangkan

16 November 2022

Oknum Pengacara di Baubau Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Sengketa Tanah

4 Juni 2026

Claro Kendari Siapkan Nobar Seru FIFA World Cup 2026 Mulai Rp50 Ribu

4 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026, BPS Konut Siapkan Petugas Hasilkan Data Akurat

3 Juni 2026

Fraksi Gerindra DPRD Muna Apresiasi Keputusan Pergantian Pimpinan BGN

3 Juni 2026

ABUPI Dorong SDM Kepelabuhanan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Global

3 Juni 2026

Pertamina Apresiasi Langkah Polda Sulsel Dalam Penindakan Penyalahgunaan BBM Subsidi

2 Juni 2026

Mulai 1 Juni, Pertamina Turunkan Harga BBM Dex Series dan Sesuaikan Harga Pertamax Turbo

2 Juni 2026

PT ANTAM UBPN Konut Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir

2 Juni 2026

Kinerja Solid Tahun Buku 2025 dan Penetapan Dividen Tandai RUPST PT Vale

2 Juni 2026

Rahasia Resale Value Toyota Kokoh, Servis Berkala Jadi Kunci Investasi Kendaraan

2 Juni 2026

Monev Bersama Pemda, Kemendagri dan BPJamsostek Pacu Target Universal Coverage di Sulawesi

1 Juni 2026

Hari Lahir Pancasila, BRI BO Kendari By Pass Bumikan Nilai Pancasila Lewat Integritas Kerja

1 Juni 2026
Jumat, 5 Juni 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

Perkara Perambahan Hutan yang Menyeret Bos PT PRP Segera Disidangkan

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
16 November 2022
in #Headline, PenaHukrim
A A
0

Alat berat yang disita saat beroperasi di KHP Lasolo. Foto: Ist

13
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, KENDARI – Berkas perkara penyidikan dugaan perambahan hutan yang menyeret nama Direktur PT PRP berinisial AJ (41) segera disidangkan.

Pasalnya, berkas perkara yang telah dirampungkan tim penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi sudah dinyatakan lengkap alias P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 7 November 2022 lalu.

Tersangka dan barang bukti berupa surat-surat, tiga unit HT WLN, satu unit telepon genggam dan dua kantong sampel ore nikel dikabarkan menyusul diserahkan ke JPU. Sementara barang bukti alat berat seperti dua unit excavator merk Sumitomo dan Kobelco, satu unit mobil Mitsubishi Triton dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Kendari.

Penindakan terhadap bos PT PRP yang beralamat kantor di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan yang terdiri dari tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Polda dan Brimobda Sultra pada 11 Agustus 2022 lalu.

Kala itu, tim gabungan menemukan sejumlah alat berat yang tengah dioperasikan di dalam kawasan hutan produksi (KHP) komplek hutan Lasolo di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel illegal.

Baca Juga

Banjir Landa Kendari, Warga Minta Pemerintah Sigap Hadapi Bencana

Soal Penyitaan Alat Berat di Oko-oko, PT Abmindo: Kami tidak Terlibat!

Warga Oko-oko Pertanyakan Dasar Penyitaan 17 Alat Berat oleh Gakkum KLHK

Empati, PT Antam Konut Bersama Mitra Bantu Korban Banjir Molawe

Usut punya usut, ternyata belakangan diketahui AJ merupakan oknum penyewa alat sekaligus kordinator lapangan atas aktivitas yang mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan hidup di KHP Lasolo.

Atas perbuatannya, AJ oleh penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dijerat dengan pasal pidana berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Jo Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas kejahatan ini tersangka AJ terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra, BPKH Kendari, Dishut Provinsi Sultra dan semua tim yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan dalam keterangan persnya yang diterima Redaksi Penasultra.id, Selasa malam 15 November 2022.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Balai Gakkum KLHK Wilayah SulawesiDodi KurniawanGakkum KLHKLasoloMandiodoPerambahan HutanPT PRPRasio Ridho Sani
Share5Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

BKKBN Target Tuntaskan Pemutakhiran Data Keluarga Bulan Ini

Next Post

Banyak Negara Ingin Belajar dari Indonesia Soal Program KB

RelatedPosts

Oknum Pengacara di Baubau Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Sengketa Tanah

4 Juni 2026

Reposisi Pengurus, Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen PWI Pusat

19 Mei 2026

Muhammad Fadlansyah Dilantik Jadi Pj Sekda Sultra

18 Mei 2026

Temui Menteri ATR/BPN, ASR-Irham Bahas Rencana Pembangunan Mako Grup 5 Kopassus

11 Mei 2026

Media ‘Homeless’ Vs Verifikasi Dewan Pers: Regulasi Didorong Lebih Adaptif di Era Digital

11 Mei 2026

18 Pelamar JPTP Pemkot Baubau Melaju ke Tahap Asesmen, Berikut Nama-namanya

10 Mei 2026
Load More
Next Post

Banyak Negara Ingin Belajar dari Indonesia Soal Program KB

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Claro Kendari Siapkan Nobar Seru FIFA World Cup 2026 Mulai Rp50 Ribu

by Redaksi Penasultra.id
4 Juni 2026
0

Menyambut perhelatan akbar FIFA World Cup 2026, Phinisi Hospitality Indonesia (PHI) Group menghadirkan program spesial bertajuk "Semarak Bola Gembira".

Read moreDetails

Mulai 1 Juni, Pertamina Turunkan Harga BBM Dex Series dan Sesuaikan Harga Pertamax Turbo

2 Juni 2026

Kinerja Solid Tahun Buku 2025 dan Penetapan Dividen Tandai RUPST PT Vale

2 Juni 2026

Rahasia Resale Value Toyota Kokoh, Servis Berkala Jadi Kunci Investasi Kendaraan

2 Juni 2026

Monev Bersama Pemda, Kemendagri dan BPJamsostek Pacu Target Universal Coverage di Sulawesi

1 Juni 2026

Recommended Articles

Polri Dikritik Lewat Mural Festival, Kapolri: Jaga Kami Jadi Lebih Baik

2 November 2021

Yudhianto Mahardika Siap Bertarung di Pilwali Kota Kendari 2024

31 Maret 2024

PWI Sultra Siap Berlaga di Porwanas XIII Jatim

17 November 2022

Dua Anak Ahli Waris Peserta BPJamsostek Sultra Terima Beasiswa

21 April 2021

Gagasan Anies: Harmonisasi Sosial Ekonomi dan Lingkungan Hidup Kelautan-Perikanan

9 Desember 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Fraksi Gerindra DPRD Muna Apresiasi Keputusan Pergantian Pimpinan BGN

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Greysia Poli/Apriyani Rahayu Raih Golden Award Siwo PWI 2021

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hari Lahir Pancasila, BRI BO Kendari By Pass Bumikan Nilai Pancasila Lewat Integritas Kerja

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Asmo Sulsel dan Bikers Honda Ramaikan Ajang GP Hub Goes To Makassar

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gubernur Sultra Pastikan Bantuan Rumah Layak bagi Warga Buton Selatan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️