“Menurut kami yang bersangkutan awalnya mau dikasih peringatan dulu untuk perbaikan kinerjanya. Tetapi lagi-lagi meninggalkan lokasi kerja serta tanggung jawab kerja tanpa ada konfirmasi ke pihak perusahaan. Sehingga karyawan tersebut masuk kategori mengundurkan diri sepihak. Jadi tidak pernah ada pemecatan dari perusahaan,” tegas La Pili.
Faktanya, sambung La Pili, yang bersangkutan kerap menghasut perusahaan baik melalui karyawan dalam perusahaan maupun teman-temannya diluar dan bahkan mendesaign gerakan aksi.
Sehingga atas tindakan menghasutnya itu, pihaknya telah memiliki bukti-bukti dan akan segera laporkan ke kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tindakan penghasutannya ini serta data dan bukti maka kami akan segera melaporkan yang bersangkutan untuk dipertanggungjawabkan perbuatannya,” terang La Pili.
Sementara itu, salah seorang karyawan PT Tiran Group wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) Arfin mengaku selama dirinya bekerja di Tiran Group sangat nyaman dan tidak ada diskriminasi. Karena Owner dari perusahaan ini adalah orang lokal.
Discussion about this post