Min menyampaikan dalam MoU ini membahas beberapa poin penting meliputi sarana informasi, sistem teknologi informasi (TI) untuk manajemen KI, klasifikasi dan pangkalan data terkait KI lainnya, pertukaran statistik merek dan desain industri, sistem manajemen kualitas layanan KI, serta pertemuan pemeriksa merek dan desain industri.
Selain itu, juga dibahas mengenai peningkatan kapasitas pegawai dalam menyelenggarakan layanan KI melalui program magang bagi para pemeriksa dan pegawai kedua belah pihak, pertukaran informasi tentang metode dan studi KI yang berkaitan erat dengan peningkatan ekonomi, serta penyelenggaraan program-program pelatihan tentang KI yang kelak dapat diikuti tidak hanya oleh pegawai dari kedua belah pihak, tetapi juga oleh masyarakat umum.
“Melalui MoU ini kami bersepakat untuk membuka peluang-peluang baru untuk kolaborasi dan pertukaran informasi antara kedua belah pihak, serta akan membantu meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya KI melalui kerja sama pada berbagai program-program yang memberikan manfaat bagi peningkatan KI,” papar Min.
Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak, sehingga dapat memberikan perumusan kebijakan di bidang KI khususnya bagi sistem KI di Indonesia.
Discussion about this post