PENASULTRA.ID, JENEWA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia dan Saudi Authority for Intellectual Property (SAIP) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual (KI).
Kesepakatan ini dibuat dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di sela Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen yang menandatangani kesepakatan tersebut menyatakan tujuan utama dari kesepakatan ini adalah untuk membangun kerangka kerja sama antara kedua pihak dalam bidang KI, dengan dasar kesetaraan dan saling menguntungkan.
“Kerangka kerja ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang bermanfaat dalam pengelolaan dan pengembangan KI di Indonesia dan Arab Saudi, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara,” ujar Min pada Rabu 10 Juli 2024.
Dalam MoU ini, beberapa poin penting yang dibahas meliputi strategi KI, pengembangan teknologi informasi, serta pertukaran konsultasi dan pengalaman di bidang teknologi terkini termasuk kecerdasan buatan untuk KI.
Discussion about this post