<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota Badan Pengawas Pemilu Bawaslu) Kabupaten Konawe, Indra Eka Putra. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan perkara kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan Nomor 03-PKE-DKPP/I/2021 yang dibacakan oleh Ketua Majelis, Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Rabu 23 Maret 2021. "Indra telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf b dan d, Pasal 11 huruf b, Pasal 14 huruf c dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," kata Prof. Muhammad melalui rilis persnya, Rabu 24 Maret 2021. Menurutnya, Indra dijatuhkan sanksi ini karena telah mengakui diri sebagai penasehat perusahaan tambang yakni PT Muda Prima Insan (MPI) agar tidak terjadi konflik horizontal diantara masyarakat yang terbelah dalam menyikapi sengketa tanah. "DKPP menilai sikap dan tindakan teradu yang mengaku sebagai advisor PT MPI di tengah konflik penguasaan hak atas tanah tidak dapat dibenarkan secara etika," beber Teguh.<!--nextpage--> Sebagai penyelenggara pemilu, katanya, Indra sepatutnya menghindari kegiatan yang berpotensi konflik kepentingan dan/atau menggunakan pengaruh jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. "Sikap dan tindakan teradu telah menjadi polemik bagi masyarakat setempat yang berdampak luas bagi kredibilitas lembaga Bawaslu Konawe," tambah Teguh. Untuk diketahui, saat unjuk rasa masyarakat di PT MPI pada 31 Oktober 2020 lalu, Indra sempat menyatakan, "saya advisor perusahaan". Hal ini lantas dilaporkan oleh Jaswanto Jahuddin dengan alat bukti rekaman video. Dalam sidang pemeriksaan DKPP yang digelar secara virtual pada 22 Februari 2021, Jaswanto sendiri tidak dapat menghadirkan alat bukti surat yang menunjukkan secara formal teradu terikat kontrak kerja sebagai advisor PT. MPI. Kendati demikian, DKPP menilai pernyataan Indra dapat dinilai oleh masyarakat yang sedang bersengketa dengan perusahaan bahwa kedudukan dan kapasitas Indra adalah sebagai penasehat PT MPI.<!--nextpage--> Indra juga mengakui bahwa dirinya berprofesi sebagai advokat sebelum menjadi penyelenggara pemilu. Saat ini, lisensi izin beracara miliknya masih berlaku hingga 2022. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Gbh6Au1XZ6Q
Discussion about this post