Diketahui, dalam perkara ini Kahfi mengadukan empat penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe. Secara berurutan mereka masing-masing, Restu (anggota Bawaslu Konawe), Abuldan (ketua Bawaslu Konawe), Ijang Asbar (anggota KPU Konawe) dan Ramdhan Rizki Pratama (anggota KPU Konawe).
Dalam pokok aduannya yang dibacakan di depan persidangan pada Jumat 4 Oktober 2024 lalu, Kahfi mendalilkan bahwa teradu I hingga IV diduga mengarahkan PPK Routa melakukan perubahan suara atau penggelembungan di D.Hasil Kecamatan untuk pemilihan anggota DPRD Konawe di Dapil V Kecamatan Routa.
Perubahan atau penggelembungan suara tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan kursi Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand dengan mengurangi perolehan suara Caleg PAN yang lain.
Namun, pada kesempatannya, para teradu dengan tegas menolak semua dalil yang disampaikan pengadu.
Discussion about this post