PENASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024 di di Kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 4 Juni 2024.
Perkara ini diadukan oleh Haris Lewenussa, yang memberi kuasa kepada Lukman, La Syahrir Haruna, dan La Ode Muhammad Sadar.
Pihak teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Buton Selatan (Busel), Hastun beserta empat anggota KPU Busel, yaitu Syahril, Suwardi Singka, Deni Djohan, dan Agusman.
Dalam pokok aduan, para teradu didalilkan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Busel Nomor 62/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di suatu TPS di Desa Wacuala, Kecamatan Batu Atas, Kabupaten Busel.
“Menurut kami, para Teradu tidak sungguh-sungguh dalam menyiapkan PSU sebagaimana direkomendasikan Bawaslu,” kata salah satu kuasa dari pengadu, Lukman.
Menurutnya, jika bersungguh-sungguh dalam menyiapkan PSU, pihaknya yakin PSU dapat dilaksanakan pada 23 Februari 2024.
Hal ini dibantah oleh para teradu. Ketua KPU Busel, Hastun (teradu I) menegaskan pihaknya telah melakukan segala cara untuk menyiapkan PSU di Desa Wacuala. Ia tetap mengoptimalkan waktu yang ada untuk menyiapkan PSU meskipun hanya memiliki waktu dua hari.
Dalam sidang ini terungkap bahwa rekomendasi Bawaslu Busel Nomor 62/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 baru terbit pada 22 Februari 2024.
Sementara berdasar ketentuan ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pelaksanaan PSU maksimal harus terlaksana 10 hari setelah hari pemungutan suara. Dengan demikian, pelaksanaan PSU paling lambat harus dilaksanakan pada 24 Februari 2024.
“Kendala pertama kami adalah tidak cukup waktu,” ujar Hastun.
Ia mengungkapkan, setelah memeriksa kesediaan logistik, terdapat kekurangan tiga surat suara yang akan digunakan untuk PSU. Tiga surat suara tersebut adalah surat suara untuk DPR RI, DPD RI, dan DPRD Sultra.
Discussion about this post