“Untuk urusan ilegal dan legal itu kan bukan urusan kita di Wakatobi tetapi daerah yang bersangkutan. Kan tidak logis kalau di daerah asal datangnya material tidak dipersoalkan, lalu kita di Wakatobi menyebutnya ilegal,” sambung Kamaruddin.
Terkait rencana Pemda mendatangkan material golongan C untuk kebutuhan pembangunan proyek dan masyarakat, lanjut Kamaruddin, Pemda masih terkendala dengan belum adanya payung hukum sebagai wadah rencana tersebut.
Alasannya, Raperda Perusahan Umum Daerah (Perumda) yang sudah diusulkan ke DPRD belum dilakukan pembahasan.
“Kami berharap agar DPRD secepatnya membahas Raperda tersebut. Apabila sudah ada payung hukumnya tentu akan memudahkan Pemda melalui Perumda untuk menyediakan material galian C yang didatangkan dari luar baik untuk proyek maupun masyarakat,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menyarankan bagi masyarakat yang membutuhkan material berupa batu dan kerikil untuk pondasi rumah bisa memanfaatkan hasil pematangan lahan maupun material kebun tanpa menggunakan alat berat sembari menunggu penetapan RTRW Pemprov Sultra terkait lokasi pertambangan rakyat di Wakatobi diusulkan Pemda.
Discussion about this post