“Kami berharap agar DPRD secepatnya membahas Raperda tersebut. Apabila sudah ada payung hukumnya tentu akan memudahkan Pemda melalui Perumda untuk menyediakan material galian C yang didatangkan dari luar baik untuk proyek maupun masyarakat,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menyarankan bagi masyarakat yang membutuhkan material berupa batu dan kerikil untuk pondasi rumah bisa memanfaatkan hasil pematangan lahan maupun material kebun tanpa menggunakan alat berat sembari menunggu penetapan RTRW Pemprov Sultra terkait lokasi pertambangan rakyat di Wakatobi diusulkan Pemda.
Hingga berita ini layak tayang, pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Wanci belum bisa dimintai keterangan karena saat dihubungi masih dalam keadaan sibuk.
Sebelumnya proyek pengembangan pelabuhan Pangulubelo dengan anggaran sekitar Rp68 miliar tersebut disoroti media dan sejumlah aktivis karena diduga material yang didatangkan dari luar daerah merupakan ilegal.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post