PENASULTRA.ID, MUNA BARAT – Unit Pelayanan Pengaduan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menelaah ulang (Reviu) dokumen permohonan lelang dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Mubar.
Dua OPD yang dimaksud adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mubar.
Kepala Bagian (Kabag) ULP Setda Mubar Ahmad Sabir mengungkapkan, berdasarkan reviu yang dilakukan tim Pokja, penelaahan ulang dokumen permohonan lelang dua OPD tersebut, dikarenakan dokumen kedua OPD itu masih berpedoman pada Pajak Penambahan Nilai (PPN) 10 persen.
Semestinya, menurut Sabir, besaran nilai PPN itu adalah 11 persen telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
UU itu merupakan perubahan atas UU nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak atas penjualan barang mewah yang menyebut besarnya PPN adalah 10 persen.
Discussion about this post