“PPN 11 persen ini berlaku mulai 1 April 2022. Jadi apapun yang terjadi sebelum PPN 11 persen tetap direviu berdasarkan aturan yang ada. Setelah kami Reviu kita kembalikan ke dinas masing-masing, kalau sudah Ok, maka kita lanjut proses selanjutnya,” kata Sabir, Senin 18 April 2022.
Sabir mengatakan, setelah dokumen permohonan lelang telah diperbaiki dan berpedoman pada PPN 11 persen, baru boleh diajukan kembali oleh semua OPD ke ULP, kemudian pihaknya mengatur jadwal untuk tender.
“Setelah dokumen masuk maka kita susun jadwalnya yang duluan ditenderkan itu berdasarkan prioritas. Dan itu biasanya perencanaan, konstruksi, pengawasan. Jadi biasanya duluan itu perencanaan dan pengawasan,” tambah Amir.
Direktur RSUD Mubar Syahril Fitrah membenarkan direviunya dokumen permohonan lelang yang diajukan ke ULP.
“Iya itu benar dan masalahnya hanya perubahan pajak yang 10 persen menjadi 11 persen, itu saja. Belum kita ajukan kembali, sementara kita lakukan perbaikan,” ucap Syahril.
Discussion about this post