<strong>PENASULTRA.ID, MUNA BARAT -</strong> Unit Pelayanan Pengaduan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menelaah ulang (Reviu) dokumen permohonan lelang dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Mubar. Dua OPD yang dimaksud adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mubar. Kepala Bagian (Kabag) ULP Setda Mubar Ahmad Sabir mengungkapkan, berdasarkan reviu yang dilakukan tim Pokja, penelaahan ulang dokumen permohonan lelang dua OPD tersebut, dikarenakan dokumen kedua OPD itu masih berpedoman pada Pajak Penambahan Nilai (PPN) 10 persen. Semestinya, menurut Sabir, besaran nilai PPN itu adalah 11 persen telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU itu merupakan perubahan atas UU nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak atas penjualan barang mewah yang menyebut besarnya PPN adalah 10 persen. "PPN 11 persen ini berlaku mulai 1 April 2022. Jadi apapun yang terjadi sebelum PPN 11 persen tetap direviu berdasarkan aturan yang ada. Setelah kami Reviu kita kembalikan ke dinas masing-masing, kalau sudah Ok, maka kita lanjut proses selanjutnya," kata Sabir, Senin 18 April 2022. Sabir mengatakan, setelah dokumen permohonan lelang telah diperbaiki dan berpedoman pada PPN 11 persen, baru boleh diajukan kembali oleh semua OPD ke ULP, kemudian pihaknya mengatur jadwal untuk tender. "Setelah dokumen masuk maka kita susun jadwalnya yang duluan ditenderkan itu berdasarkan prioritas. Dan itu biasanya perencanaan, konstruksi, pengawasan. Jadi biasanya duluan itu perencanaan dan pengawasan," tambah Amir. Direktur RSUD Mubar Syahril Fitrah membenarkan direviunya dokumen permohonan lelang yang diajukan ke ULP. "Iya itu benar dan masalahnya hanya perubahan pajak yang 10 persen menjadi 11 persen, itu saja. Belum kita ajukan kembali, sementara kita lakukan perbaikan," ucap Syahril. "Setelah perbaikan dokumen kita lakukan, secepatnya kita akan ajukan kembali ke ULP," ujar Syahril. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post