Peningkatan kerjasama antara Pemkab Konkep dengan PT. GKP ini merupakan tindak lanjut Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2040.
View this post on Instagram
Aturan yang termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 dan disahkan pada akhir Juli lalu menjadi dasar perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk peruntukan bagi pertambangan.
Bupati Konkep, H. Amrullah dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas terbitnya Perda yang menjadi payung hukum dalam proses pembangunan di segala sektor di Konawe Kepulauan ini.
“Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai bagian dari NKRI harus punya sumbangsih untuk negara. Dan inilah sikap kami pada hari ini. Bersama eksekutif dan legislatif kami bersepakat, Insya Allah kegiatan PT Gema Kreasi Perdana, ketika aspek legalitasnya sudah terpenuhi, bisa berjalan dengan baik,” ujar Amrullah.
Discussion about this post