Rahmi mengaku, semua proses RUU yang mereka revisi akan tuntas baik dari penetapan Tim Ahli, menyiapkan naskah akademik kemudian melakukan kunjungan kerja ke beberapa Provinsi untuk mendapatkan masukan.
“Sekarang proses akhir tinggal uji sah tentang draf UU yang kita bawa di kabupaten Bombana. Insyaallah awal bulan Juli sudah finalisasi, setelah itu kita serahkan untuk di undangkan menjadi UU tentang Sistem Kesejahteraan Sosial,” ungkapnya.
Menurutnya, ada lima poin paling penting didalam draf rancangan UU tersebut, seperti yang tertuang di bab IV pasal delapan. Pertama masalah perlindungan sosial. Kedua tentang pencegahan fungsi sosial, ketiga tentang pemberdayaan sosial, keempat pengembangan sosial dan kelima tentang rehabilitasi sosial.
“Nantinya setelah ditetapkan menjadi UU maka setiap pemerintah daerah wajib untuk melaksanakan lima pilar itu,” pungkasnya.
Discussion about this post