Menurutnya, ada lima poin paling penting didalam draf rancangan UU tersebut, seperti yang tertuang di bab IV pasal delapan. Pertama masalah perlindungan sosial. Kedua tentang pencegahan fungsi sosial, ketiga tentang pemberdayaan sosial, keempat pengembangan sosial dan kelima tentang rehabilitasi sosial.
“Nantinya setelah ditetapkan menjadi UU maka setiap pemerintah daerah wajib untuk melaksanakan lima pilar itu,” pungkasnya.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post