PENASULTRA.ID, KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan rapat koordinasi (Rakor) penerapan PTSP di daerah yang dilaksanakan disalah satu hotel di Kendari pada Rabu 15 Maret 2023.
Rakor yang diikuti oleh DPM PTSP se-Sultra itu dalam rangka mengidentifikasi dan menganalisis pelayanan publik terkait penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di kabupaten/kota.
Kepala Bidang Pengawasan DPM PTSP Kota Kendari, Budiman mengatakan, adanya rakor ini dapat mengidentifikasi dan menganalisis pelayanan publik di 17 kabupaten/kota di Sultra agar bisa dipahami dimana letak atau kendala yang terjadi.
“Terkait jumlah perizinan yang diterbitkan di 17 kabupaten/kota, kendala yang selama ini teman-teman hadapi di daerah adalah terkait jaringan, jumlah izin terbit, berhubung kita kekurangan sumber daya manusia atau SDM, sehingga harapan kami ini bisa dilaksanakan dalam aplikasi saja,” kata Budiman.
Menurutnya, layanan perizinan sedapat mungkin diakses melalui online dan tidak ada lagi sistem manual. Kendati tak ada jaminan sistem online lebih baik, namun data dapat terjaga.
“Kalau sistem online, datanya terinput, jika memang terpenuhi pasti akan tercentang,” ujar Budiman.
Rakor penerapan PTSP di daerah ini turut menghadirkan Kepala Ombudsman Sultra sebagai pemateri yang mempresentasikan Penerapan PTSP.
Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan, ada empat indikator penilaian standar publik, yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan.
“Diinput kita melapor wawancara dan observasi terkait kompetensi penyelenggara publik dan pemahaman sarana prasarana,” ujar Mastri.
Pada aspek proses, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap temuan standar pelayanan.
“Yang ketiga terkait output kita melakukan wawancara terhadap masyarakat yang melakukan pengaduan,” kata Mastri.
Selain melakukan langkah-langkah tersebut, pihaknya juga mengecek dokumen-dokumen yang telah tersedia.
“Kami selalu turun melakukan wawancara dan mengecek dokumen apakah memenuhi standar pelayanan dan itulah menjadi rujukan Ombudsman,” Mastri menambahkan.
Menurutnya, dari empat indikator tersebut, rata-rata dari kompetensi penyelenggara layanan publik masih minim.
“Termaksud pengolahan pengaduan itu juga masih rendah,” kata Mastri.
Sispadu
Saat ini DPM PTSP telah memiliki layanan perizinan online yang dikenal dengan Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (Sispadu).
Layanan berbasis website ini telah diluncurkan sejak 2018 dan dapat diakses pada dpmptsp.sultraprov.go.id atau sispadu.Sultraprov.go.id.
Dalam website tersebut hampir memuat seluruh fitur layanan perizinan secara terpadu. User atau pengguna tinggal mengirim syarat dokumen secara digital ke website dan akan diproses otomatis oleh website tersebut.
Layanan online ini menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah untuk selalu berusaha meningkatkan pelayanan kepada warganya dan juga untuk mendukung penerapan e-government di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Discussion about this post