Sementara itu, AJI menegaskan bahwa UU Penyiaran tidak boleh digunakan untuk membatasi pemberitaan kritis.
“Kami menolak segala bentuk kriminalisasi jurnalis dengan dalih pelanggaran penyiaran,” tegas perwakilan AJI.
Arah Revisi RUU Penyiaran
Komisi I DPR RI berjanji akan mempertimbangkan semua masukan sebelum RUU dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Beberapa poin yang akan menjadi fokus antara lain, menghindari tumpang tindih regulasi antara UU Penyiaran dan UU Pers, memastikan perlindungan kebebasan pers sambil menjaga etika jurnalistik dan mengakomodir perkembangan teknologi tanpa over-regulasi.
Akankah RUU Penyiaran Jadi Ancaman Atau Solusi?
Pertemuan ini menjadi babak awal perdebatan panjang tentang masa depan regulasi media di Indonesia.
Di satu sisi, pemerintah ingin melindungi publik dari konten berbahaya, di sisi lain, jurnalis dan kreator khawatir RUU ini akan disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
“Kami akan terus memantau proses revisi ini. PWI siap kembali memberikan masukan jika diperlukan,” ucap Zulmansyah Sekedang mengingatkan.
Sementara itu, Komisi I DPR RI memastikan akan membuka ruang dialog lanjutan sebelum RUU disahkan.
“Kami ingin hasil akhirnya adil bagi semua pihak,” pungkas Dave Laksono.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post