PENASULTRA.ID, BOMBANA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bombana resmi menetapkan tujuh poin rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) tahun 2021, Senin 31 Mei 2021.
Penetapan Perda itu digelar lewat rapat paripurna DPRD dihadiri langsung oleh Bupati Bombana H. Tafdil bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
Ketua DPRD Bombana, Arsyad mengatakan ketujuh Raperda yang ditetapkan menjadi Perda diantaranya, Perda tentang biaya transportasi jemaah haji, Perda sarang burung walet, Perda retribusi, Perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Perda tentang tata cara pemilihan kepala desa, kemudian Perda tentang rancangan barang milik daerah dan Perda tentang perhotelan.
“Sebenarnya, penetapan tujuh Raperda menjadi Perda telah diagendakan untuk ditetapkan lewat rapat paripurna pada April lalu, namun saat itu Bupati Bombana tidak hadir sehingga DPRD sepakat menunda sampai ada waktu bupati untuk hadir untuk kita tetapkan ketujuh Raperda secara bersama,” kata Arsyad dalam sambutannya.
Discussion about this post